Monday, 2 August 2010

besties masii ada .. BFF !!

meski waktu datang , dan berlalu sampai kau tiada bertahan , semua takkan mampu mengubah ku ,,
artinya ,, aku harap seberapa jauh kita melangkah ,, seberapa banyak teman yang kita temuii ,,
KITA SELAMANYA SAHABAT ..

amiinn :)


Sunday, 11 July 2010

etika dan hukum kedokteran ..


-->hanya sekilas intisari tentang materi kuliah yang saya dapat tentang etika..
:)
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa­kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin­dari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu, seperti pada informed consent, wajib simpan rahasia kedokteran, profesionalisme, dll. Bahkan di dalam praktek kedokteran, aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika.
Aspek etik kedokteran yang mencantumkan juga kewajiban memenuhi standar profesi mengakibatkan penilaian perilaku etik seseorang dokter yang diadukan tidak dapat dipisahkan dengan penilaian perilaku profesinya. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin profesi yang bersifat administratif, seperti teguran, pencabutan surat izin praktek, bahkan pidana. Keadaan menjadi semakin sulit sejak para ahli hukum menganggap bahwa standar prosedur dan standar pelayanan medis dianggap sebagai domain hukum, padahal selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.
Selain Kode Etik Profesi, praktek kedokteran juga berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Pengetahuan etika ini dalam perkembangannya kemudian disebut sebagai etika biomedis. Etika biomedis memberi pedoman bagi para tenaga medis dalam membuat keputusan klinis yang etis (clinical ethics) dan pedoman dalam melakukan penelitian di bidang medis.
Nilai-nilai materialisme yang dianut masyarakat harus dapat dibendung dengan memberikan latihan dan teladan yang menunjukkan sikap etis dan profesional dokter, seperti autonomy (menghormati hak pasien, terutama hak dalam memperoleh informasi dan hak membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan terhadap dirinya), beneficence (melakukan tindakan untuk kebaikan pasien), non maleficence (tidak melakukan perbuatan yang memperburuk pasien) dan justice (bersikap adil dan jujur), serta sikap altruisme (pengabdian profesi).
Pada dasarnya, suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya. Namun suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi, dalam bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat seperti kewajiban menjalani pendidikan/pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten) dan pencabutan haknya berpraktik profesi. Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.

Friday, 9 July 2010

PEMERIKSAAN LABORATORIUM PADA PENYAKIT JANTUNG & PEMBULUH DARAH


-->
Dr. Nugroho I. SpPK
Jantung merupakan suatu organ tubuh yang berfungsi untuk memompa darah ke seluruh tubuh. Jantung terdiri dari otot-otot yang sangat kuat dan ia menerima makanan serta oksigen dari pembuluh darah koroner yang mengelilinginya.
Dahulu penyakit jantung koroner (PJK) diduga merupakan proses aterosklerosis akibat proses ketuaan saja. Belakangan diketahui bahwa PJK merupakan penyakit dengan penyebab multifaktorial, yaitu adanya beberapa faktor yang memungkinkan penderita mengalami PJK lebih dini.
Faktor risiko ini terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
a. Faktor risiko utama (mayor) :
- Dislipidemia (hiperkolesterolemia)
Umumnya disebabkan banyak mengkonsumsi makanan yang mengandung lemak (terutama lemak hewani) dan kolesterol.
- Hipertensi
Tekanan darah yang tinggi secara terus menerus akan menyebabkan penebalan dinding pembuluh darah, sehingga akan mempercepat terjadinya aterosklerosis.
- Merokok
Bahan kimia yang terdapat pada asap rokok dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah dan mempermudah trombosit lengket, sehingga terbentuk clot atau bekuan darah, akibatnya aliran darah terganggu.
- Resistensi Insulin & Gangguan toleransi glukosa
Resistensi insulin dan gangguan toleransi glukosa menyebabkan penyakit kencing manis (DM). kadar gula darah yang tinggi dapat menyebabkan terjadinya perubahaan dan kerusakan pada dinding pembuluh darah, sehingga mempercepat terjadinya aterosklerosis.
b. Faktor risiko minor
- Hiperurikemia
- Obesitas
Kelebihan berat badan menyebabkan metabolisme lemak akan terganggu dengan akibat terjadinya peningkatan kadar kolesterol dalam darah.
- Tidak aktif olahraga
Olahraga dapat menguatkan otot jantung, mengurangi kadar kolesterol dalam darah, serta dapat meningkatkan suplai darah dan oksigen ke jantung.
- Stress
- dll
Faktor risiko yang tidak dapat diubah
- Genetik
- Ras / Etnik
- Jenis kelamin
- Usia
Faktor risiko yang dapat diubah

- Dislipidemia
- Hipertensi
- Merokok
- Resistensi Insulin
- Gangguan toleransi glukosa
- Hiperurikemia
- Obesitas
- Tidak aktif olahraga
- Stress
- dll

PENYAKIT INFARK MIOKARD AKUT
Penyakit jantung koroner (PJK) adalah penyakit yang disebabkan oleh penyumbatan sebagian (parsial) atau menyeluruh (total) dari satu / lebih pembuluh darah koroner dan atau cabang-cabangnya.
Kelainan aterosklerosis ini dimulai dari penimbunan lemak, plak aterosklerotik dan perubahan degeneratif dinding arteri, sehingga terjadi penyempitan pembuluh darah koroner. Fase ini dapat berlangsung 20 – 40th. Penyumbatan > 75% lumen arteri menyebabkan sebagian otot jantung tidak mendapat suplai darah atau oksigen yang cukup, maka akan terjadi Angina Pektoris, yaitu sakit di dada bagian tengah yang dapat menjalar ke kanan atau ke kiri atau ke leher dan ke lengan kiri dan dapat berlangsung beberapa menit. Bila pembuluh darah koroner ini tersumbat seluruhnya, maka sebagian otot jantung yang tidak mendapatkan suplai darah akan rusak (iskemia) dan terjadi serangan jantung yang dinamakan Infark Jantung (IMA). Bila serangan ini meliputi daerah yang luas di jantung, maka dapat menyebabkan kematian mendadak.
Diagnosis IMA ditegakkan antara lain : (kriteria WHO) :
- gejala klinis : nyeri dada > 20 menit
- evaluasi hasil elektrokardiografi (EKG)
- ekhokardiografi
- angiografi
- laboratorium : enzim jantung
Pemeriksaan Laboratorium pada IMA
Adanya kenaikan aktivitas enzim jantung, yaitu :
- CK-MB : meningkat 5 – 10x dalam 3 – 12 jam setelah infark, puncak aktivitas dicapai 12 – 24 jam pasca infark dan kembali normal setelah 2 – 3 hari
- SGOT : meningkat dalam waktu 3 – 12 jam setelah infark, kembali normal dalam 3 – 4 hari
- LDH : meningkat 2 – 3 x dalam waktu 6 – 12 jam setelah infark dan mencapai puncak pada hari ke-3, kemudian kembali normal setelah 10 hari.
- l HBDH : termasuk enzim lambat seperti LDH, kembali normal setelah 14 hari.
- Troponin T / I : meningkat dalam waktu 2 – 8 jam setelah infark, kembali normal setelah 7 hari.
- Myoglobin : meningkat pada IMA, juga untuk prediksi negatif IMA. Juga diindikasikan pada reinfarction dan reperfusion (sirkulasi koroner)
- high sensitivity CRP (hs C-RP) : akhir-akhir ini digunakan sebagai salah satu penanda untuk memperkirakan resiko serangan jantung
Enzim jantung
Mulai naik
Puncak
Kembali ke Normal
- CK
3 – 12 jam
12 – 24 jam
3 – 4 hari
- CK-MB (akt)
3 – 12 jam
12 – 24 jam
2 – 3 hari
- LDH1 (l HBDH)
6 – 12 jam
48 – 144 jam
7 – 14 hari
- AST (SGOT)
6 – 12 jam
18 – 36 jam
3 – 4 hari
setelah IMA
Hubungan profil lipid dengan risiko terjadinya PJK
Parameter
Diinginkan
Diwaspadai
Berbahaya
- Kolesterol total
<>
200 – 239
> 240 mg/dL
- Kolesterol LDL tanpa PJK
<>
130 – 159
> 160
- Kolesterol LDL dengan PJK
<>
-
-
- Kolesterol HDL
> 45
35 – 45
<>
- Trigliserid tanpa PJK
<>
200 – 399
> 400
- Trigliserid dengan PJK
<>
-
-

Thursday, 8 July 2010

sahabat adalah setia

aku seneng banget bisa kumpul kumpul lagi dengan kalian ,, walau ga selengkap dulu ,, tapi aku seneng ..
tengkyu for being a part of my life .. :)
best friend is never end ,,