I. Pada aktivitas
sehari-hari, seorang Dokter
disamping melakukan tindakan medis juga menerbitkan surat keterangan dokter. Penerbitan surat keterangan Dokter ini
akan menimbulkan juga aspek hukum dan permasalahan bagi Dokter apabila tidak
hati-hati dan tidak mengerti maksud dan tujuan dari penerbitan surat keterangan
dokter. Pada beberapa literature
dikenal dengan istilah Medical Report, certicates, dan statements. Dalam arti umum surat keterangan
adalah surat yang dibuat sebagai bukti untuk menerangkan atau menyatakan sesuatu. Surat keterangan dokter (medis) adalah surat keterangan mengenai
keadaan kesehatan atau sakit seorang pasien yang dibuat oleh dan ditanda
tangani oleh seorang dokter. Dengan demikian maka surat keterangan medis dapat
menjelaskan tentang penyakit atau bagaimana sakitnya pasien.
II. Surat Keterangan Dokter (medis)
1. a. Surat keterangan sakit seperti tidak dapat mengikuti ujian masuk, berkerja/sekolah, tidak dapat mengikuti sidang
pengadilan. Seorang dokter harus waspada terhadap segala kemungkinan
simulasi atau agravasi pada waktu menerbitkan surat keterangan sakit.
b.
Surat keterangan sakit
- merujuk ke dokter yang lain
- ke L.N.
- konsultasi
2. Surat keterangan sehat
Dapat digunakan untuk :
- melamar perkerjaan
- asuransi
- general check up
3. Surat keterangan kelahiran
Kewajiban mengeluarkan surat keterangan
mengenai kelahiran hendaklah diisi sesuai dengan keadaaan yang sebenarnya.
4.
Surat keterangan kematian (mati wajar)
Surat keterangan kematian di Rumah Sakit
biasanya mencantumkan Identitas
pasien, lamanya perawatan, dan
waktu kematian. Apabila jenazah
akan dibawa ke luar negeri, maka adanya kematian karena penyakit menular harus
diperhatikan.
5.
Surat keterangan untuk kepentingan peradilan (visum et reptum)
Keterangan ini biasanya diberikan oleh
Dokter Forensik untuk korban mati sedangkan untuk korban hidup tergantung
kepada kasusnya.
III. Aspek formal surat keterangan dokter
(medis)
Adalah
yang berhubungan dengan penerbit surat keterangan dokter. Aspek materil surat keterangan Dokter
(medis) adalah yang berhubungan dengan isi yang dijelaskan di dalam surat
keterangan dokter. Dokter yang
menerbitkannya harus betul-betul yakin apa
yang dituliskannya atau dinyatakannya. Dan
seperti sudah diketahui seorang dokter telah mengucapkan sumpah kedokteran.
Pasal 7 Kodeki
Seorang dokter yang hanya memberi surat
keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pada penjelasan dan
pedoman pelaksanaan KODEKI tersebut dinyatakan bahwa :
“Waspadalah terhadap
sandiwara (“Simulasi”) melebih-lebihkan (“aggravi”) mengenai sakit atau
kecelakaan kerja. Berikan
pendapat yang objektif dan logis serta
dapat diuji kebenarannya.
Dokter dianggap melanggar etik,apabila ia
mengetahui secara sadar menerbitkan surat keterangan yang tidak mengandung
kebenaran.
Pasal 267 KUHP
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja membuat
surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit,kelemahan atau
cacat,dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.
Contoh : - surat keterangan
kematian,tetapi orangnya masih hidup.
- tidak bisa memenuhi panggilan
pengadilan.
(2) Seorang dokter yang dengan sengaja
membuat suatu surat keterangan palsu dengan tujuan untuk memasukan seseorang ke
dalam rumah sakit jiwa atau dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dapat
dikenakan penjara paling tinggi 8 tahun 6 bulan.
Contoh : Pasal 44 KUHP :
Seorang tidak dapat dipertanggung jawabkan
atas perbuatannya karena gangguan perkembangan atau sakit jiwa.
IV. Surat keterangan lahir
Dokter rumah
sakit,bidan,sering kali melupakan betapa pentingnya aspek identitas pasien
(KTP, dsbnya). Lebih mengutamakan pertolongan persalinan dan biaya persalinan. Pasien dapat berbohong dengan menyatakan kepada dokter identitas orang lain.
V. Lahir mati (Stillbirth)
Seorang bayi yang dilahirkan mati tidak
membutuhkan surat keterangan, tetapi untuk kepentingan penguburan perlu
diterbitkan surat kematian.
VI. Surat keterangan kematian
Surat
keterangan kematian dapat diterbitkan apabila pasien meninggal dalam perawatan
di RS.UGD sering kali
pasien telah meninggal dunia sebelum sampai di RS.
VII. Pembuktian
Menurut
pasal 1874 KUH Perdata, surat keterangan dokter (medis) adalah surat yang
dibuat di bawah tangan (onderhandse genchriften). Lawannya akte otentik
(autenthieke acten) yang dibuat oleh pejabat Negara yang ditunjuk. misalnya
akte notaries, keputusan pengadilan, surat-surat catatan sipil, dll.
Surat di
bawah tangan = tidak disangkal = kekuatan sama seperti akte otentik. Isi surat
keterangan dokter (medis) dituduh tidak mengandung kebenaran, dipersoalkan
kebenarannya (intellectuele valsheid)
VIII. Surat keterangan dokter (medis) untuk
penegakan hukum = visum et repertum.Visum et repertum = surat surat keterangan
ahli adalah surat keterangan dokter (medis) yang dibuat oleh dokter berdasarkan
permintaan oleh penyidik, hidup atau mati, utuh atau terpotong-potong untuk
kepentingan berdasarkan sumpah jabatan dan keilmuan.
Penjelasan KODEKI :
Kepolisian dan kejaksaan sering meminta
visum et repertum kepada seorang dokter dalam hal perkara penganiayaan dan
pembunuhan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Visum agar
dibuatkan dengan teliti dan mudah dipahami berdasarkan apa yang dilihat. Selain
itu visum et repertum haruslah objektif tanpa pengaruh dari yang berkepentingan
dalam perkara itu.
No comments:
Post a Comment