Wednesday, 10 November 2010

Aspek Hukum yang Berkaitan dengan Rekam Medis


-->
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Men.Kes/Per/XII/1989
Pada peraturan ini dijelaskan mengenai:
- Pengertian rekam medis
- Orang-orang atau pihak yang berwenang mengeluarkan Rekam Medis
- Kewajiban setiap sarana pelayanan kesehatan membuat Rekam medis
- Lama penyimpanan rekam medis serta permusyawarahannya
- Kepemilikan rekam medis serta kerahasiannya
- Fungsi atau manfaat Rekam medis
- Isi rekam medis
- Pengelolahan dan pembinaan rekam medis
- Sanksi terhadap pelanggaran rekam medis
2. Undang-undang praktek kedokteran No.29 Tahun 2004
Pasal 46
(1). Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran wajib membuat rekam medis.
(2). Rekam medis sebagaiman di maksud pada ayat(1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan. Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan mungkin di buat.
Pasal 47
(1). Dokumen rewkam medis sebagaimana dimaksud pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
(2). Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
(3). Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana pada ayat (1) dan (2) diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 48
(1). Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran
(2). Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran di atur dengan peraturan Menteri.
Setiap tenaga kesehatan yang mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia tentang penyakit pasien beserta data-data medisnya dapat dijatuhi sanksi pidana, sanksi perdata maupun sanksi administratif, apabila dengan sengaja membocorkan rahasia tersebut tanpa alasan yang sah, sehingga pasien menderita kerugian akibat tindakan tersebut.
Akibat yang mungkin timbul karena pembocoran rahasia ini, misalnya :
- Tidak jadi menerima santunan asuransi karena pihak asuransi membatalkan keputusannya setelah mendapat informasi tentang penyakit yang diderita oleh calon kliennya.
- Tidak jadi menikah, karena salah satu pihak mendapat informasi mengenai penyakit yang diidap oleh calon pasangannya.
- Terjadi perceraian, karena salah satu pihak mengetahui penyakit yang diidap oleh pasangannya.
- Seorang pemimpin kalah dalam percaturan politik karena lawan politiknya mendapat informasi mengenai penyakit yang diidapnya.
- Merugikan negara, apabila informasi yang dibocorkan itu merupakan rahasia negara.
Bagi pihak-pihak seperti keluarga, kuasa hukum, asuransi, polisi, perusahaan dan pengadilan bila ingin memiliki rekam medik tidak dapat dengan bebas, tetapi harus melalui prosedur dengan memperlihatkan surat kuasa (tertulis) dari pasien untuk meminta isi rekam medik dan pasien betul-betul dalam keadaan sadar mengetahui permintaan itu dengan segala konsekuensi terbukanya rahasia mengenai dirinya, karena isi rekam medik bukan konsumsi masyarakat luas.
Tetapi apabila pasien telah meninggal dunia dan yang meminta salinan rekam medik adalah kuasa hukum dari keluarga pasien, maka hal itu tidak boleh diberikan. Hal ini karena memngingat bahwa pasien yang telah meninggal dunia tidak dapat mawariskan isi rekam medik kepada keluarganya karena isi rekam medik bukanlah barang yang dapat diperjualbelikan dan diwariskan, disamping adanya sumpah dokter yang harus merahasiakan keadaan pasien bahkan walaupun pasien itu telah meninggal dunia. Yang harus menjadi patokan adalah surat persetujuan untuk memberikan informasi ( isi rekam medis) yang ditandatangani oleh pasien, selalu diperlukan untuk setiap informasi dari rekam medik.
Aspek medicolegal lain dari rekam medik adalah ketika seseorang petugas kesehatan dituntut karena membuka rahasia kedokteran (isi rekam medis) kepada pihak ketiga tanpa izin pasien atau bahkan menolak memberitahukan isi rekam medis (yang merupakan milik pasien ketika pasien menannyakannya. Seseorang tenaga medis dengan sengaja membuka isi rekam medik dengan cara menyampaikan secara langsung kepada orang lain. Akan tetapi ia dapat juga membukanya secara tidak sengaja, yaitu ketika ia membicarakan keadaan pasien itu dengan petugas kesehatan lain di depan umum atau tidak jika ia menaruh rekam medis sembarangan sehingga orang yang tidak berkepaentingan dapat melihatnya.
Untuk tindakan membuka rahasia ini petugas kesehatan dapat dikenakan sanksi pidana,perdata maupun administrasi.
Mengungkapkan isi rekam medik 100 persen salah dan terlarang, ada 2 pihak yang berhak memaparkan isi rekam medis seseorang,yaitu :
1. Dokter yang merawat pasien, syarat nya setelah mendapat surat izin tertulis dari pasien.
2.Pimpinan sarana pelayanan kesehatan, tanpa seizin pasien asalkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya demi kepentingan pengadilan.
Sehingga apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
Sanksi hukum
Pasal 79 UU Praktik Kedokteran Isinya :
1. Setiap dokter atau dokter gigi yang sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dikenakan sanksi perdata.
3. Sanksi disiplin dan etik diberikan berdasarkan baik dari undang-undang maupun kodek etik profesi:UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).
Sanksi disiplin
Dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga mendapat sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, KODEKI/KODEKGI
Yaitu berupa
1) Pemberian peringatan medis
2) Rekombinasi pencabutan Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktek
3) Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi kedokteran atau kedokteran giigi.

its the end of my posting about "rekam medis"
thank you for ur visit to my blog..
and i hope its not be useless information
:))

2 comments: