Wednesday, 10 November 2010

Kerahasiaan Rekam Medis


-->
Secara umum dapat disadari bahwa informasi yang terdapat dalam rekam medik sifatnya rahasia. Pasien tentu mengharapkan apa yang di tulis oleh doktersifatnya rahasia bagi dirinya tidak dibacaoleh kalangan lain. Hal ini menyebabkan kalangan dokter dan tenaga kesehatan untuk melindungi kerahasiaan rekam medis.

Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran, selanjutnya disingkat PP No. 10 Tahun 1966, yang dimaksud dengan RAHASIA KEDOKTERAN adalah segala sesuatu yang diketahui oleh orang-orang tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaan dalam lapangan kedokteran.Pasal 32 PP NO 10 Tahun 1966 menyatakan :
Yang di wajibkan menyimpan rahasia yang di maksud dalam pasal 1 ialah:
a. Tenaga kesehatan menurut pasal 2 Undang-Undang Tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1963 No.78);
b. Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau Perawat yang di tetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dokter dalam menjalankan tugas jabatannya di wajibkan atau di haruskan melindungi rahasia penyakit pasien terhadap doktemya,agar tetap terpelihara.

Dalam Pasal Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1966 Tentang Tenaga Kesehatan selanjutnya di sebut PP NO 32 Tahun 1966 sebagai berikut:
1. Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. Tenaga medis
b. Tenaga keperawatan
c. Tenaga kefarmasian
d. tenaga kesehatan masyarakat
e. tenaga gizi
f. tenaga keterapian fisik
g. tenaga keteknisan medis
2. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analisis farmasi dan asisten apoteker.
5. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
6. Tenaga gizimeliputi nutrionis dan dietisien.
7. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
8. Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.

Selain itu berdasarkan oleh Lafal Sumpah Dokter selanjutnya di sebut PPNO 26 Tahun 1960 sebagai berikut: "Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter."
Adapun sumpah dokter berdasarkan pasal 13 Kode Etik Kedokteran Indonesia selanjutnya di singkat KODEKI sebagai berikut: “Setiap dokter wajib merahasiakan sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita bahkan juga setelah penderita itu meninggal.”
lanjut ke posting berikut nya :)
semoga bermanfaat .. hihihi

No comments:

Post a Comment