Tuesday, 23 November 2010

Surat Izin Praktek Dokter dan Dokter Gigi


-->
Sedikit ilmu yang ku ketahui tentang surat izin praktik yang wajib dimiliki oleh dokter dan dokter gigi, berikut sedikit penjelasan nya :
Menurut UUPK (Undang-Undang Praktek Kedokteran) No. 29 Tahun 2004 Pasal 36 bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang akan melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktek. Menurut Pasal 1 bahwa surat izin praktek adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktek kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Adapun salah satu syarat untuk memperoleh SIP (surat izin praktek) adalah seorang dokter dan dokter gigi harus memiliki STR (surat tanda registrasi). STR dokter dan dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. Sedangkan masa berlakunya selama 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan (Pasal 29 (4)).
Menurut UUPK No. 29 Tahun 2004 Pasal 29 (3), untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
b. Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
c. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. Memiliki sertifikat kompetensi;
e. Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Menurut UUPK No. 29 Tahun 2004 Pasal 33, surat tanda registrasi tidak berlaku karena:
a. Dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c. Atas permintaan yang bersangkutan;
d. Yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. Dicabut Konsil Kedokteran Indonesia.
Setelah memperoleh surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi, selanjutnya dokter dan dokter gigi dapat mengajukan pembuatan SIP kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 37 UUPK No. 29 Tahun 2004 bahwa surat izin praktek sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat praktek kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan. SIP diberikan paling banyak untuk 3 tempat praktek dan satu SIP hanya berlaku untuk 1 tempat praktek.
Menurut Pasal 38 UUPK No.29 Tahun 2004 adalah:
  1. Untuk mendapatkan surat izin praktek sebagaimana dimaksud Pasal 36, dokter dan dokter gigi harus:
    1. Memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang berlaku sebagaimana Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 32;
    2. Mempunyai tempat praktek; dan
    3. Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
  2. Surat izin praktek masih tetap berlaku sepanjang:
    1. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi masih berlaku; dan
    2. Tempat praktek masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin praktek.
Adapun untuk memperoleh surat izin praktek, setiap dokter dan dokter gigi harus mengajukan permohonan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
  1. Permohonan izin dari yang bersangkutan;
  2. Fotocopy surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku.
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya.
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktek.
  5. Pas poto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar.
  6. Surat izin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja ( khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah atau yang ditunjuk pemerintah).

sekian ilmu yang saya dapat ketika blok 2 , mata kuliah etika dan hukum kedokteran ..
semoga bermanfaat :)

No comments:

Post a Comment