-->
Sebagai akademisi yang notabennya calon dokter gigi kita harus tau organisasi profesi yang mewadahi seluruh dokter gigi di Indonesia. Hal ini adalah wajib hukum nya mengetahui seluk beluk dari PDGI. Berikut sekelumit ilmu yang saya dapat ketika kuliah etika dan hukum kedokteran tentang PDGI.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau lebih dikenal dengan PDGI adalah satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun dokter gigi Indonesia. PDGI didirikan pada tanggal 22 Januari 1950 di Hotel Savoy Homann Bandung. Pengurus besar PDGI berkedudukan di Ibu Kota Negara RI, Jakarta. Saat ini PDGI telah memiliki 14 pengurus wilayah ditingkat provinsi dan 188 pengurus cabang ditingkat kabupaten/kota ditambah 3 calon pengurus wilayah dan 10 calon pengurus cabang PDGI yang baru.
PDGI memiliki fungsi utama yaitu:
1. Sebagai wadah untuk menangani permasalahan kedokteran baik yang dirasakan pasien maupun dokter.
2. Dapat memperjelas kasus yang terjadi dengan cara memanggil dan meminta keterangan dokter yang bersangkutan.
3. Menindak lanjuti kasus tersebut.
4. PDGI senantiasa melakukan seminar atau pelatihan kepada anggota-anggotanya jika terdapat disiplin ilmu baru dibidang kedokteran gigi.
Dalam menindak lanjuti kasus, PDGI bekerja sama dengan:
- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan suatu lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang menjalankan tugasnya secara independen. MKDKI dibentuk agar dapat menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam menjalankan prakteknya dan menetapkan sanksi disiplin.
- Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Gigi Indonesia (MKEKGI).
- Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etika Indonesia (P3EK) yang merupakan panitia yang bekerjasama dengan Depkes, FK, FKG, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI dengan jumlah 7-9 orang
Hal ini karena PDGI tidak memiliki wewenang langsung untuk memberikan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh dokter gigi. PDGI hanya memiliki hak untuk melakukan pembelaan terhadap anggotanya dalam persidangan MKDKI, MKEKGI, P3EK.
Apabila terjadi malpraktek baik medik maupun etik, seharusnya pasien melakukan pelaporan terhadap dokter gigi yang bersangkutan kepada PDGI, sehingga PDGI dapat memperjelas permasalahan / kasus yang terjadi dengan cara memanggil dokter gigi tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah itu PDGI dapat memperjelas kasus tersebut termasuk dalam malpraktek medik atau malpraktek etik.
Jika malpraktek medik maka PDGI akan menyerahkan kasusnya kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia untuk diselidiki dan ditindaklanjuti lebih jauh. MKDKI akan menegakkan disiplin ilmu yaitu akan melakukan suatu penelitian apakah penggunaan suatu ilmu dilakukan secara benar atau tidak oleh para dokter gigi. Apabila telah dinyatakan sebagai penyimpangan baik disengaja atau pun tidak, atau berada di luar gari-garis standar yang sudah ditetapkan , berikutnya MKDKI akan memberikan sanksi sesuai dengan berat / tidaknya suatu pelanggaran. Menurut UUPK N0. 29 Tahun 2004 Pasal 69 bahwa sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dapat berupa:
- Pemberian peringatan tertulis.
- Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktek, dan
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
namun MKDKI hanya dapat memberikan sanksi kepada pelanggaran disiplin yang tidak dikategorikan pelanggaran pidana / perdata. Jika pelanggaran tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana atau perdata yang merupakan kelalaian berat, maka MKDKI akan melimpahkan kasus tersebut kepada pengadilan biasa. Tetapi MKDKI harus memberikan hasil peradilannya kepada pengadilan karena hasil peradilannya merupakan bukti yang diperlukan pengadilan.
Jika termasuk malpraktek etik maka kasusnya akan diserahkan kepada Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Gigi Indonesia (MKEKGI). Jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh MKEKGI maka akan dilanjutkan ke Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etika Kedokteran (P3EK). Setelah melakukan persidangan, barulah P3EK memutuskan dokter dan dokter gigi tersebut bersalah atau tidak. P3EK juga memutuskan apakah termasuk malpraktek etik murni atau memiliki unsur tindakan pidana atau perdata. Jika termasuk malpraktek etik murni barulah P3EK akan memberikan tindakan administratif berupa pencabutan surat izin praktek yang sebelumnya harus meminta persetujuan Menkes.
untuk fungsi pdgi, itu refernsinya dari mana yah kak?
ReplyDeleteThank You and I have a tremendous supply: Where To Buy Houses That Need Renovation home renovation services
ReplyDelete